Pajak merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan, kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Tetapi bukan sebagai hukuman, serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Cara Lapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Karena kalau tidak akan dikenai sanksi berupa denda bahkan penjara. Ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi
Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Melaporkan SPT Tahunan?
Sebelum melakukan cara laporan SPT Tahunan, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi :
- Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan)
- Rekapitulasi penghasilan lain (jika ada)
- Bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar)
- E-KTP
- NPWP
- EFIN (Electronic Filling Identification Number)
- Akun DJP Online Aktif
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Lapor SPT Tahunan badan dapat dilakukan menggunakan e-Form. Namun, sebelum melakukan pengisiannya, pastikan wajib pajak telah menginstal aplikasi form viewer.
Untuk memudahkan kamu, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka situs DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/;
- Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan yang tertera;
- Setelah login, pilih menu “Lapor”, lalu pilih ikon “e-Form”;
- Selanjutnya, klik “Buat SPT”;
- Kemudian, pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token;
- Klik “Unduh Formulir”, untuk mengunduh file e-Form dalam format PDF. Pastikan detikers telah menyimpan file tersebut di perangkat;
- Setelah itu, silakan buka formulir menggunakan aplikasi form viewer.
- Isi semua kolom dalam e-Form dengan benar;
- Kamu bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- Setelah formulir e-Form 1771 terisi lengkap, login kembali ke situs DJP Online.
- Lalu, unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan, seperti bukti potongan pajak atau laporan keuangan;
- Klik “Kirim SPT” untuk melanjutkan proses pelaporan.
- Kemudian, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
- Klik “Submit” untuk menyelesaikan pelaporan.
- Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Lantas, bagaimana cara Lapor SPT Tahunan pribadi? Untuk lebih jelasnya yuk kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.
- Langkah yang pertama buka laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
- Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status anda yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT Normal. Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filling.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel anda.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam system DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui email.