Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan datang mengklasifikasikan industri asuransi berdasarkan permodalan yang dimiliki. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Peraturan untuk hal itu sedang diharmonisasi dalam Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tinggal menunggu dari Kemenkumham, rata-rata tiga sampai empat minggu keluar. Kalau keluar, kami undangkan menjadi POJK (Peraturan OJK),” kata Ogi ketika ditemui pada Kawasan Sudirman Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Dengan peraturan itu, Ogi menurutkan, perusahaan asuransi akan datang dikelompokkan berdasarkan ekuitas. Sehingga, ada Kelompok Perusaahan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 kemudian KPPE 2.
“Nanti ada yang digunakan boleh lalu bukan boleh dijalankan oleh KPPE dan juga ada surat edarannya. Jadi (produk) yang tersebut lebih banyak kompleks, berisiko tinggi, cuma dikerjakan KPPE 2 yang tersebut (permodalannya) lebih tinggi besar,” tutur Ogi.
Untuk pemenuhan permodalan, kata Ogi, akan dibuat berjenang. “Tahap pertama, Desember 2026, harus sekian. Tahap kedua, 2028. Kalau perusahaan-perusahaan itu bukan mampu menambah sampai KPPE 2, berhenti di area KPPE 1,” tutur Ogi.
Adapun sebelumnya Ogi menyampaikan, permodalan minimal perusahaan asuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026, serta Rp 1 triliun pada 2028. Sedangkan permodalan minimal asuransi syariah akan dinaikkan dari Rp 50 miliar mennjadi minimal Rp 250 miliar pada 2026 kemudian RP 500 miliar pada 2028.
Sementara itu, perusahaan yang baru meminta-minta izin pada OJK, nantinya akan diberi syarat modal minimal lebih lanjut tinggi. Rinciannya, Rp 1 triliun untuk asuransi konvensional juga Rp 500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.
RIRI RAHAYU | ANTARA